SKPP Bibit-Chandra Diterbitkan Hari Ini

Koran SI, Jurnalis
Selasa 01 Desember 2009 06:52 WIB
Share :

JAKARTA - Dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, akhirnya bebas dari tuntutan perkara terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan pemerasan.

Kejaksaan Agung memastikan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) hari ini,Selasa (1/12/2009). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Efendy mengungkapkan, keputusan penerbitan SKPP diambil Kejaksaan dengan alasan demi kepentingan hukum, karena perkara tersebut dinilai tidak layak untuk dibawa ke pengadilan.

"Paling lambat besok (hari ini) jam 13.00 WIB, Kejari Jaksel akan menandatangani Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas nama Pak Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto," ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy dalam jumpa pers di gedung bundar Kejagung, Jakarta, Senin kemarin.

Kejaksaan Agung juga meminta kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) agar mengundang Bibit dan Chandra untuk menandatangani dan menerima surat SKPP secara langsung sekitar pukul 16.00 WIB, setelah surat tersebut dikeluarkan. Setelah SKPP turun, Bibit dan Chandra segera kembali menduduki jabatannya di KPK.

Staf Khusus Bidang Hukum Deny Indrayana menyatakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menyiapkan draf Keppres pengaktifan kembali Bibit-Chandra. Denny juga mengungkapkan, sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 4 Tahun 2009 sebagai pengganti UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, maka pelaksana tugas (plt) pimpinan KPK yang menggantikan Bibit dan Chandra, yakni Mas Ahmad Santosa dan Waluyo, akan diberhentikan secara hormat dari jabatannya.

Menurut Perppu, Chandra dan Bibit dapat aktif lagi sebagai pimpinan KPK apabila pengadilan memutuskan keduanya tidak bersalah atau perkara mereka dihentikan oleh kepolisian atau Kejaksaan Agung. "Sesuai Perppu Plt Pimpinan KPK, Keppres pengaktifan kembali Chandra dan Bibit dan pemberhentian dengan hormat Plt Waluyo dan Mas Ahmad Santosa akan diterbitkan segera setelah SKPP dari Jaksa Agung secara resmi diterima oleh Presiden," jelas Deny.

Sebelumnya, Presiden SBY telah meminta kepolisian dan kejaksaan tidak membawa kasus Bibit-Chandra ke pengadilan. Mantan Kepala Staf Teritorial TNI ini menggariskan bahwa cara yang ditempuh harus tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan dan tatanan hukum yang berlaku.

Sikap Presiden ini merespons rekomendasi Tim Delapan yang mendapat mandat memverifikasi kasus tersebut. Marwan memastikan tidak ada tekanan yang menyebabkan kasus ini akhirnya dihentikan. Semua pertimbangan hukum telah diperhitungkan dalam proses penerbitan SKPP tersebut. "Jaksa Agung bertanya kepada saya siang tadi, â€~Pak Pidsus, apa bisa proses ini lebih cepat. Kalau bisa dipercepat kenapa lama-lama. Kan begitu kira-kira," ujar Marwan.

Mantan Kajati Jawa Timur ini juga menegaskan bahwa proses penerbitan SKPP tersebut bukan suatu yang mendadak, karena sudah dipertimbangkan dari berbagai aspek yang diuraikannya dalam kesempatan tersebut. "Ini tidak tiba-tiba. Saya sudah diskusi dengan Jaksa Agung (Hendarman Supandji)," kata Marwan.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya