Polri: SKPP Itu Hak Kejaksaan

K. Yudha Wirakusuma, Jurnalis
Selasa 01 Desember 2009 16:45 WIB
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Pihak kepolisian mengaku SKPP itu merupakan hak dari Kejagung.

"Itu hak Kejaksaan," kata Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Dik Dik Mulyana dalam pesan singkat yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (1/12/2009).

Dia menjelaskan, semua pihak memiliki tanggung jawab atas keputusan yang diambil.

"Kan semua juga punya tanggung jawab masing-masing, saya selalu berpraduga baik saja," tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan SKPP karena menilai sangkaan yang dikenakan kepada Bibit dan Chandra batal demi hukum. Sehingga, kasus kedua pejabat nonaktif KPK ini harus dihentikan.

(Kemas Irawan Nurrachman)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya