JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan pemerintah agar pembuatan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai penyadapan tidak melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Sedapat mungkin ini tidak menimbulkan usaha pemberantasan korupsi melalui penyadapan ini menjadi menurun," kata Wakil Ketua KPK M Jasin di kantornya, Jakarta, Senin, (7/12/2009)
KPK, sambungnya, keberatan dengan sejumlah pasal yang tengah digodok Departemen Komunikasi dan Informatika. Salah satunya, mengenai izin penyadapan. Menurutnya, KPK dalam melakukan penyadapan telah menggunakan standar operasi prosedur yang berlaku. "Saya kira gak perlu lah kita minta izin," pungkasnya.
Jasin menambahkan, pihaknya khawatir bila permintaan izin ke ketua pengadilan sebelum memulai penyadapan malah berujung pada bocornya kegiatan KPK. "Apakah yang kita mintai izin itu tidak akan membocorkan rahasia," tegas dia.
Rencana pembuatan PP Penyadapan ini dikemukakan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring beberapa waktu lalu. Tifatul khawatir, bila penyadapan disalahgunakan dengan saling sadap antarlembaga penegak hukum. (frd)
(Hariyanto Kurniawan)