DEPOK - Selama lebih dari sepekan, Yanti hanya bersembunyi tak jauh dari kontrakannya di Jalan SMP Segar, Kampung Sidamukti, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Sukma Jaya, Depok. Yanti dan Dadan terpaksa bersembunyi karena dikejar hutang PJTKI.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, dia bersembunyi di sekitar rumah," terang Kapolres Depok, AKBP Saida Mursalin kepada okezone di Depok, Minggu (27/12/2009).
Sementara keberadaan Dadan, suami Yanti, masih terus diburu. "Kita sudah kantongi identitasnya," imbuhnya.
Secara hukum, keduanya bisa dijerat dengan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Undang-Undang Perlindungan Anak. Keduanya terancam lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 77 disebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya atau penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Saat ini, keempat bocah malang itu diasuh oleh Panti Asuhan Fathul Khoir di Cimanggis.(bul)
(Hariyanto Kurniawan)