JAKARTA - Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggodo Widjojo sebagai tersangka dalam kasus percobaan penyuapan dan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi proyek SKRT.
Demikian dikatakan juru bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (14/1/2009).
“Ya, akan jadi tersangka, tapi masih menunggu hasil pemeriksaan sore nanti. Kita akan rilis secara resmi sore nanti,” ujar Johan.
Anggodo sudah tiga kali diperiksa KPK. Pria asal Surabaya itu dimintai keterangan seputar dugaan menghalang-halangi penuntasan kasus korupsi proyek SKRT Departemen Kehutanan dan dugaan penyuapan kepada penegak hukum guna meloloskan kakaknya, Anggoro Widjojo.
(Muhammad Saifullah )