JAKARTA - Penulis buku Gurita Cikeas George Junus Aditjondro ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemukulan Ramadhan Pohan. Kuasa hukum George mengaku akan menempuh jalur damai bila politisi Demokrat tersebut memberi sinyal positif.
"Sebagai lawyer, apapun celah yang ada kita tempuh termasuk dengan berdamai," kata kuasa hukum George Panca Nainggolan saat dihubungi okezone, Senin (8/2/2010).
Menurutnya, proses damai ini penting untuk kebaikan kliennya serta proses demokrasi yang sehat soal perbedaan pandangan. "Kita tunggu dari Pak Ramadhan, karena saya yakin Pak Ramadhan tidak ingin masalah menjadi besar," sambungnya.
Sebelumnya, saat berbincang dengan okezone pada Sabtu 6 Februari Ramadhan meminta proses penegakan hukum dilakukan sebaik-baiknya. Anggota Komisi I DPR ini meminta ada kepastian hukum dari kasusnya. "Saya ingin kepastian hukum bahwa kalau orang melakukan pemukulan ada sanksi hukumnya," ujarnya.
George ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan ringan terhadap Ramadhan. Pasal yang dikenakan ke George adalah Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
(Hariyanto Kurniawan)