JAKARTA - Polisi seharusnya melihat buku karya George Junus Aditjondro, Membongkar Gurita Cikeas sebagai bukti awal bahwa ada aliran dana ke yayasan Susilo Bambang Yudhoyono, dan kemudian diusut.
Demikian dikatakan anggota Petisi 28 Haris Rusli saat jumpa pers di Doekoen Coffee, Pancoran, Jakarta, Senin (8/2/2010).
“Harusnya kepolisian melihat buku ini menjadi bukti awal bahwa adanya aliran dana ke yayasan SBY, dan ini yang mestinya diusut lebih dahulu, bukannya menetapkan George sebagai tersangka,” ujar Haris.
Haris menilai, dalam kasus ini polisi diibaratkan telah menjadi satpam politik.
“Polisi bagaikan satpam politiknya SBY. Kami menilai sikapnya Ramadhan Pohan itu lebay, seakan-akan dia itu dizalimi. Kami juga menilai George itu tidak memukul hanya menepis,” tandas dia.
Lebih lanjut, Haris menuturkan, Petisi 28 juga akan mengadukan Ramadhan Pohan lantaran dianggap telah membuat ricuh dalam acara bedah buku Membongkar Gurita Cikeas pada Rabu 30 Desember 2009 lalu.
Seperti diketahui, saat bedah buku karya George itu, Ramadhan Pohan hadir di sana sebagai salah satu pembicara. Seiring berjalannya acara tersebut, tiba-tiba suasana sedikit memanas.
Menurut pengakuan Ramadhan, dirinya dipukul oleh George dengan menggunakan buku yang ada di tangan penulis itu. Tak terima, Ramadhan pun meninggalkan tempat tersebut dan langsung melaporkan peristiwa ini ke Polres Jakarta Selatan disertai hasil visum dari RS Jakarta.
Atas aduan itu, George ditetapkan sebagai tersangka dan pihak Polres Jaksel mengaku akan segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan. George dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
(Lusi Catur Mahgriefie)