Idrus Marham Terancam Sanksi 5 Tahun Penjara

Endang Gunawan, Jurnalis
Selasa 09 Februari 2010 10:12 WIB
Share :

BOGOR - Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, Rizal Mallarangeng, serta para pemilik villa liar lain di lahan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Bogor, Jawa Barat, terancam hukuman lima tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

Demikian dikatakan mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban kepada wartawan di Bogor, Selasa (9/2/2010). Menurut MS Kaban ratusan vila di lahan hutan lindung di Desa Gunung Sari, Kecamatan Pamijahan, berstatus ilegal karena bertentangan dengan SK Menteri Kehutanan No 175/KPTS-II/2003 tentang pengembalian fungsi hutan menjadi hutan lindung.

“Jadi siapa saja yang membangun bangunan di atas lahan hutan lindung telah melanggar UU No 41 tentang Kawasan Hutan dengan ancaman lima tahun dan denda Rp1 miliar,” kata MS Kaban kepada wartawan.

Seperti diketahui, Idrus Marham dan Rizal Mallarangeng merupakan dua nama tokoh nasional yang memiliki bangunan villa liar di Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Bogor. Selain itu ada juga nama Ahmad Albar dan Zarkasih Nur.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya