Kecewa, Anak Nasrudin Zulkarnaen Pingsan

Frida Astuti, Jurnalis
Kamis 11 Februari 2010 16:42 WIB
Nasrudin Zulkarnaen
Share :

JAKARTA - Persidangan kasus pembunuhan Bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain dengan terdakwa Antasari Azhar sudah diketuk palu oleh hakim. Antasari dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Namun putusan itu ditanggapi negatif keluarga Nasrudin.

Bahkan salah seorang anak dari istri pertama Nasrudin Zulkarnain, yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terlihat histeris seakan tak menerima putusan yang diberikan majelis hakim. Sempat putra Nasrudin tersebut jatuh pingsan.

"Itu anak pertama dan satu-satunya dari istri pertama Nasrudin. Dia memang sangat terpukul," kata adik Nasrudin, Andi Syamsudin saat melihat anak pertama Nasrudin tersebut jatuh pingsan, Kamis (11/2/2010).

Antasari Azhar dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Antasari dinilai telah mempersulit persidangan dan membuat gaduh. Tindak pidana yang dilakukannya pun dilakukan bersama-sama dan terorganisasi untuk melakukan pembunuhan berencana. Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yaitu hukuman mati.

Antasari oleh JPU sebelumnya dinyatakan melanggar Pasal 55 ayat (1) kesatu junto Pasal 55 ayat (1) kedua junto Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara tiga terdakwa lainnya, Sigid Haryo Wibisono dihukum 15 tahun penjara, Williardi Wizar (12 tahun) dan Jerry Hermawan Lo (5 tahun).

(Ahmad Dani)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya