DENPASAR - Nyoman Susrama, terdakwa kasus pembunuhan wartawan Radar Bali Anak Agung Narendra Prabangsa dijatuhi hukuman seumur hidup.
Vonis tersebut disampaikan ketua majelis hakim Djumain dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jalan Panglima Sudirman, Denpasar, Senin (15/2/2010). “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana,” kata dia.
Susrama dinyatakan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 51 ayat 1 ke-1 KUHP yakni secara bersama-sama turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa berupa hukuman mati.
Hakim menegaskan, pembunuhan tersebut dilatarbelakangi motif pemberitaan yang ditulis korban pada tanggal 3, 8, dan 9 Desember 2008. Pemberitaan tentang dugaan kasus korupsi dalam proyek pembangunan Taman Kanak-Kanak bertaraf internasional di Bangli, Bali itu telah membuat Susrama terusik karena dirinya menjadi pimpinan proyek.
Susrama bersama delapan terdakwa lainnya kemudian menggelar pertemuan perencanaan pembunuhan Prabangsa. Eksekusi kemudian dilakukan pada 11 Februari 2009 di rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli. “Saat eksekusi, terdakwa tidak hanya memerintahkan, tapi juga ikut memukul dengan balok kayu,” tandas Djumain.
Malam harinya, mayat korban dibuang ke Pantai Belatung, Klungkung. Mayat Prabangsa akhirnya ditemukan mengambang di pantai sekitar Pelabuhan Padangbai, Karangasem, pada 16 Februari 2009.
Menanggapi putusan itu, Susrama langsung menyatakan banding. “Demi Tuhan saya tidak pernah berbuat itu. Saya banding,” tegasnya. “Pelaku sebenarnya masih berkeliaran di luar sana,” imbuh Sugeng Teguh Santosa, kuasa hukum Susrama.
(Muhammad Saifullah )