Misbakhun Dilaporkan Atas Dugaan Kejahatan Perbankan

Taufik Hidayat, Jurnalis
Senin 01 Maret 2010 17:39 WIB
Muhammad Misbakhun (Foto: grogol.blogspot)
Share :

JAKARTA - Andi Arief melaporkan Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) Muhammad Misbakhun dan Direksi Perusahaan Frenky Ongko Wardoyo, ke Polres Jakarta Pusat.

Keduanya dilaporkan atas dugaan money laundering dan kejahatan perbankan.
 
Andi menduga ada permaianan antara Bank Century dan PT SPI. Hal ini didasarkan pada surat persetujuan L/C yang dibuat sebelum ada surat gadai. L/C sendiri tercatat pada 19 November 2007, sementara surat gadai sebagai syarat pemberian L/C baru diserahkan pada 27 November 2007.
 
“Berarti ada kedekatan antara Robert Tantular dengan Misbakhun. Kalau tidak dekat, tidak mungking bisa begitu. Ada transaksi ekspor-impor L/C. Itu ekspor-impor yang setelah kami cek ke pabean, tidak ada,” jelas Andi di Polres Jakarta Pusat, Senin (1/3/2010).
 
Dia menambahkan, pihaknya juga mengecek ke website pajak bahwa perusahaan Selalang Prima Internasional asetnya tercatat sebesar Rp702 miliar, namun pekerjanya hanya empat orang dengan membayar pajak Rp3 hingga Rp7 juta.
 
“Ini saya duga adalah proses manipulasi yang sistematik. Seharusnya yang melapor adalah pihak perbankan. Negara ini dirugikan senilai sebesar USD22,5 juta,” tegas dia.
 
Andi mengaku juga tengah menyelidiki dugaan kejahatan serupa terhadap PT SAC yang sekantor dengan Misbakhun, namun data yang dia dapat masih perlu diklarifikasi.
 

(Dian AF)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya