JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyelidikan terkait kasus dugaan skandal Bank Century.
Kali ini, penyidik KPK meminta keterangan mantan Kepala Divisi Perbendaharaan Bank Century Joko H Indra, terkait surat-surat berharga bank tersebut. "Tadi hanya dikonfirmasi soal surat-surat berharga (Bank Century)," katanya singkat kepada wartwan di Gedung KPK Jalan R Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2010)
Kini, Joko menjabat sebagai staf profesional di Bank Mutiara itu diperiksa sejak pukul 08.00 - 18.00 WIB. Saat disinggung kasus L/C bodong Misbakhun, Joko mengaku tidak tahu menahu. "Kalau itu bukan urusan kita," kelitnya.
(Dadan Muhammad Ramdan)