JAKARTA- Kejaksaan Agung secara resmi telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di KBRI Thailand. Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan ada pelanggaran lain dalam pengelolaan uang negara tersebut.
Namun, pelanggaran yang ada hanya bersifat administratif. “Tersangka sendiri sudah menyatakan bahwa uang tersebut dipakai untuk operasional kantor. Bukan kepentingan pribadi,” ujar Kapuspenkum Kejagung Didiek Dharmanto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/3/2010).
Awalnya Kejagung memang mencurigai ada indikasi korupsi dalam kasus ini. namun setelah dilakukan penyelidikan, semua asumsi itu terbantahkan. “Karena dari jumlah itu terbukti untuk kepentingan diplomasi. Maka tidak merugikan negara,” ujarnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2008, KBRI Thailand mendapat anggaran sebesar Rp41 miliar dari jumlah tersebut terealisasi sebesar Rp32 miliar. Sisanya sebesar Rp9 miliar dengan rincian Rp2 miliar berasal dari belanja pegawai dan Rp7 miliar berasal dari belanja rutin.
Menurut data terdapat sisa anggaran sebesar Rp7 miliar. Seharusnya jumlah tersebut dikembalikan ke kas negara. Namun pihak KBRI Thailand hanya mengembalikan sebesar Rp5,2 miliar. Sisanya Rp1,8 miliar belum dikembalikan ke kas negara.
Dana tersebut oleh pihak KBRI digunakan dua modus, pertama merekayasa pemberian honor beberapa kegiatan. Modus kedua yang digunakan ialah pemotongan dana dan sisa anggaran untuk dana taktis duta besar.
(Muhammad Saifullah )