Walah, Sex Toys Barang Bebas Edar?

Frida Astuti, Jurnalis
Selasa 23 Maret 2010 10:41 WIB
Peralatan aksesoris seks. (Foto: Frida Astuti/okezone)
Share :

JAKARTA - Aksesoris seks alias sex toys diketahui beredar dengan bebas di Indonesia, walaupun penjualannya masih sembunyi-sembunyi. Namun dua kementerian yang berwenang mengaku tidak mengatur perizinan peredaran barang "luar biasa" ini.

Kementerian Kesehatan sebelumnya mengaku tidak memberikan izin layak edar bagi barang mainan. Seperti diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Binfar dan Alkes) Kementerian Kesehatan Sri Indrawati saat ditemui okezone di kantornya, Kompleks Kementerian Kesehatan, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

"Kalau untuk barang itu (sex toys) saat ini tidak ada," ujarnya.

Sri mengatakan, peredaran sex toys bukan dalam wewenang Kementerian Kesehatan. Karena sex toys tidak dalam kategori sebagai alat kesehatan. Kementerian Kesehatan, menurutnya, hanya mengurusi alat kesehatan yang digunakan untuk kesehatan, bukan sebagai alat entertain.

Saat okezone meminta konfirmasi ke Kementerian Perdagangan, ternyata kementerian juga tidak mengatur perizinan sex toys.

"Kalau Kementerian Perdagangan tidak mengatur ijin sex toys dan Kemenkes juga tidak mengatur, mungkin barang itu bebas," ungkap Humas Unit Pelayanan Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Wahyudi, saat ditemui okezone di kantornya, Gedung Kementerian Perdagangan, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, kemarin siang.

Barang-barang seperti sex toys ini, jika sudah memiliki Angka Pengenal Importir (API), bisa secara bebas masuk ke pasar Indonesia untuk diperjualbelikan. Namun Wahyudi juga tidak bisa memastikan, apakah sex toys memiliki API.

Sex toys juga tidak bisa disamakan dengan produk yang serupa lainnya, seperti kondom. "Kondom diperbolehkan, tidak perlu izin dari Kementerian Perdagangan. Hanya memerlukan izin dari Kementerian Kesehatan," terangnya.

Lebih lanjut dia juga mengungkapkan barang bebas yang saat ini beredar di Indonesia sebesar 80 persen. Sisanya memiliki izin edar.

Mengenai masuknya sex toys ke pasar Indonesia melalui penyelundupan, tidak berarti barang "mainan" itu bisa dikatakan ilegal. Pasalnya, diterangkan Wahyudi, disebut barang ilegal karena tidak memiliki ijin impor, atau barang tersebut sudah mengantongi izin tapi menghindari biaya administratif.

"Ada beberapa faktor kenapa barang dimasukan secara ilegal. Pertama bea masuk itu tinggi, oleh karena itu diselundupkan. Kan kalau diselundupkan untungnya lebih gede. Kedua, barang yang dilarang malah akan banyak diselundupkan karena harga jualnya malah tinggi," tuturnya.

(Hariyanto Kurniawan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya