Hak Nyatakan Pendapat Bukan untuk Jatuhkan SBY

Ferdinan, Jurnalis
Minggu 04 April 2010 16:48 WIB
Share :

 JAKARTA - Meski kian gencar menggalang dukungan untuk menggulirkan usulan hak menyatakan pendapat, inisiator hak angket Century / Tim 9 membantah rencana itu dimaksudkan untuk menjatuhkan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
 
"Jangan ada lagi yang mengatakan hak menyatakan pendapat itu untuk menjatuhkan pemerintah, hak itu hanya menguatkan peran DPR," ujar anggota Tim 9, Akbar Faizal dalam jumpa pers di kediaman Jusuf Kalla, Jakarta, Minggu (4/4/2010).
 
Kalla sendiri memberi apresiasi atas kekonsistenan Tim 9 dalam mengungkap skandal Century melalui hak angket.
 
"Saya yakin semua bermaksud baik, Pak SBY juga bermaksud baik jadi tidak ada pertentangan antara DPR-Pemerintah," tandasnya.
 
Diberitakan sebelumnya sejumlah lembaga swadaya masyarakat akan mengajukan uji materi UU 27/2009 khususnya pasal yang mengatur syarat mengajukan hak menyatakan pendapat.Mereka meminta MK membatalkan syarat diperlukan 3/4 anggota DPR untuk meloloskan hak menyatakan pendapat.

(Fitra Iskandar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya