MA Tolak Kasasi Praperadilan Syeh Puji

Frida Astuti, Jurnalis
Senin 17 Mei 2010 20:18 WIB
Share :

JAKARTA - Pengusaha Syeh Puji sepertinya harus berurusan dengan hukum kembali. Ini setelah Mahkamah Agung atau MA menolak kasasi putusan sela yang diajukan tim kuasa hukum Syeh Puji.

Ini diungkapkan Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto, saat memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (17/5/2010).

“Mengenai permohonan kasasi putusan sela dalam perkara Pudjiono Cahyono Widianto alias Syeh Puji, MA menolak pengajuan kasasi putusan yang diajukan tersangka," kata Didiek.

MA berdalih penolakan tersebut karena dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum atau JPU sudah memenuhi syarat.

"Dengan adanya keputusan MA tersebut berarti perkara Syeh Puji segera disidangkan di PN Ambarawa, tinggal menunggu jadwal sidangnya," tandasnya.

Kejagung mengaku putusan sela tersebut belum didapat Pengadilan Negeri Ambarawa maupun Jawa Tengah. Meski demikian, perkara yang melibatkan pengusaha kaligrafi tersebut akan tetap dilanjutkan ke pengadilan dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menolak praperadilan yang diajukan Syeh Puji. Merasa tidak puas, kuasa hukum Syeh Puji OC Kaligis mengajukan hal serupa ke Mahkamah Agung.

(Kemas Irawan Nurrachman)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya