Cari Suaka Politik, 6 Warga Asing Ditangkap

Rohmat, Jurnalis
Kamis 20 Mei 2010 20:03 WIB
Share :

DENPASAR - Kantor Imigrasi Ngurah Rai Denpasar, menahan enam orang asing asal negara Iran, Afghanistan, dan Pakitsan yang masuk ke wilayah perairan Bali secara ilegal.  
 
Keenam warga asing itu, satu orang asal Iran, satu orang asal Pakistan, empat lainnya asal Afganistan. Sebelumnya mereka ditangkap petugas Polsek Kubutambahan, Kabupaten Singaraja saat berada di sekitar perairan Bali, menaiki speedboat, Rabu kemarin.
 
Para imigran tersebut langsung digiring ke Mapolda Bali selanjutnya penanganan kasusnya diserahkan ke Imigrasi Ngurah Rai Denpasar. "Baru dua orang yang kami periksa, empat lainnya kondisinya masih kelelahan sehingga belum bisa dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Bidang Pengawasan Penindakan Imigrasi Wasdakim Ngurah Rai Wayan Sudana dihubungi okezone, Kamis (20/05/2010).
 
Dari pemeriksan sementara, ujar Sudana, mereka merupakan imigran yang kabur dari negara asalnya, karena seperti diketahui di negara mereka tengah dilanda konflik. Jadi latarbelakang mereka melarikan diri lebih karena persoalan ekonomi.
 
Dua warga yang masih menjalani pemeriksaan itu adalah Fadia Hussain (23) asal Iran dan Avdul Azim (16). Sedangkan empat imigran asal Afganistan yakni Rohullah (20), Ali Gulam (40), Saadt Zadeh Hassan (37), dan Asdullah Enhazin (35) belum bisa diperiksa menunggu sampai kesehatannya pulih.
 
Keenam pelarian itu saat ini ditahan di rumah tahanan detensi imigrasi (Rudenim) di Jimbaran, Badung menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.
 
Dikatakan Sudana, warga Iran dan Paksitan itu, diketahui memiliki surat dari UNHCR sebagai warga pencari suaka politik. Hanya saja, meski keberadanya legal di Indoensia karena dibawah perlindungan UNHCR, namun karena melarikan diri sehingga keberadaanya di Bali menjadi ilegal.
 
Kedunaya diketahui sebelumnya berada di penampungan UNHCR di Bogor yang mestinya masih berada di kota hujan itu sampai Juni 2010, namun kemudian memilih melarikan diri. "Kami segera koordinasi dengan kantor UNHCR di Jakarta membahas masalah dua warga asing tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Sudana.
 
Warga asing Iran dan Pakistan ini itu masing-masing memiliki kartu asylum seekers (pencari suaka) nomor suaka 186-10CO1212 dan 186-10CO1232, yang merupakan rekomendasi dari UNHCR kapada warga pencari suaka untuk pergi ke negara ketiga.
 
"Dari pengakuan mereka memang ingin pergi ke Australia namun lebih dulu transit ke Bali," tandas Sudana.

(TB Ardi Januar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya