JAKARTA - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat atau BK DPR mengancam akan menindak keras anggota dewan yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
"Kalau nanti ada aduan masyarakat, Badan Kehormatan akan menindak tegas karena hal ini bukan pelanggaran etika tapi pelanggaran hukum yaitu undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara bersih KKN," ujar Ketua Badan Kehormatan DPR Gayus Lumbuun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/7/2010).
Untuk peringatan awal, BK hanya melakukan imbauan kepada anggota dewan yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan. Untuk saat ini, BK belum bisa melakukan pemanggilan terhadap anggota dewan yang malas itu.
"BK hanya bisa begitu (menunggu laporan masyarakat dulu), karena kalau bisa BK sudah melakukan pemanggilan. BK tidak memiliki kewenangan itu," imbuhnya.
Bila pengaduan masyarakat banyak, BK akan segera mengusut dan melakukan tindakan berat.
"Kalau ada aduan dari masyarakat BK akan melakukan pengusutan dan penindakan yang berat karena ini pelanggaran hukum," tandasnya.
(Kemas Irawan Nurrachman)