JAKARTA - Kubu Syahril Johan (SJ) menyebut mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji sebagai pembual. Kuasa hukum terdakwa SJ, Hotma Sitompul dengan tegas mengatakan kliennya sebagai korban bualan Susno saat melakukan rapat dengan Komisi III beberapa waktu lalu.
Sejak awal perkara ini bergulir akibat tiupan maut peluit Susno Duadji terdakwa sangat terganggu hati nuraninya untuk mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi.
"Bahkan ketika terdakwa sedang menjalani perawatan medis di luar negeri, pemberitaan media di Tanah Air yang bersumber dari Susno Duadji sudah demikian gencar menuduh terdakwa sebagai makelar kasus. Juga diakibatkan tiupan maut penuh fitnah dari peluit Susno," ujar Hotma di PN Jaksel, Senin (2/8/2010).
Susno disebut pembual oleh Hotma lantaran tidak bisa membuktikan semua berita yang bersumber dari dirinya yang menyebut SJ sebagai Mr X di hadapan anggota Komisi III DPR kala itu.
"Dan berita-berita fitnah ini bersumber dari satu sumber informasi saja, yaitu Saudara Susno Duadji, yang dikembangluaskan oleh orang-orang yang tidak mengerti hukum, hanya asal bunyi, setidak-tidaknya terpengaruh oleh bualan Saudara Susno Duadji," paparnya.
Salah satunya, Hotma mengutip pemberitaan dari Harian Kompas yang berasal dari Susno Duadji dalam rapat dengan Komisi III DPR.
"Syahril Johan (65) pria yang disebutkan sebagai Mister X dan belakangan disebut oleh Komjen Pol Susno Duadji dalam pertemuan dengan komisi III DPR. Ia diperiksa sebagai saksi dugaan makelar kasus," kata Hotma mengutip Harian Kompas edisi 14 April 2010.
Sumber berita ini pun, lanjut Hotma, berasal dari Susno dan dinilainya hanya isapan jempol belaka dan fitnah semata-mata dalam rangka pengalihan masalah pencopotan Susno sebagai Kabareskrim nonjob.
"Dia (Susno) seringkali memberitakan berita yang bombastis, ada mister X, ada mister Y, punya segudang bukti tapi ternyata sampai kasus ini disidangkan tidak secuil buktipun yang bisa dia buktikan atas berita-berita bombastis yang disampaikannya," ujar Hotma lantang.
Hotma pun bertanya apakah bualan Susno di hadapan anggota dewan yang terhormat layak diberikan sanksi. "Menjadi pertanyaan sangat penting, apakah membual di hadapan para anggota DPR yang terhormat, tidak ada sanksinya. Bagaimana nih anggota DPR?" ucap Hotma saat membaca eksepsi.
"Hai anggota Komisi III DPR yang terhormat, apa tindakan saudara-saudara yang terhormat setelah dibuali oleh Susno Duadji ini," sambung dia.
(Dadan Muhammad Ramdan)