JAKARTA - Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji, pagi ini, dijadwalkan hadir dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pak Susno rencananya nanti akan hadir nanti jam 09.30 di MK. Semua perizinan surat-surat sudah disetujui,” ungkap salah satu kuasa hukum Susno, Maqdir Ismal saat dikonfirmasi okezone, Kamis (19/8/2010)
Maqdir menambahkan, Kejaksaan Negeri sudah mengeluarkan surat izin, sehingga pihak Kejari tinggal menjemput Susno di tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
“Kalau Pak Susno sih nggak ada masalah. Tinggal sidangnya jadi dilaksanakan atau tidak. Saya kira sih sampai saat ini nggak ada masalah, jadi sidang bisa dilaksanakan,” sambungnya.
Menurutnya, sidang akan menguji Pasal 10 ayat 2 di mana Susno sebagai whistleblower tidak bisa di waktu yang bersamaan dijadikan sebagai tersangka.
“Itu dua hal yang berbeda. Tak bisa di saat yang bersamaan whistleblower menjadi tersangka. Seharusnya dia (Susno) patut dilindungi oleh LPSK,” pungkasnya.
(Dian AF)