JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri menilai ada unsur kelalaian petugas kepolisian menyusul meninggalnya tahanan Polsek Biau, yang memicu kerusuhan di Buol, Sulawesi Tengah.
”Kelalaian pasti ada. Sampai orang meninggal itu pasti lalai. Ada tindakannya,” ujar Kapolri di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/9/2010). Kapolri menjelaskan, ada dua hal yang harus dipisahkan dalam peristiwa tersebut, yakni kasus meninggalnya seorang tahanan di Polsek Biau dengan kasus penyerangan disertai pembakaran oleh masyarakat.
Saat ini, tim yang dipimpin oleh Wakapolri Komjen Pol Yusuf Manggabarani bersama TNI, Muspida, dan tokoh masyarakat setempat telah duduk bersama untuk mencegah supaya peristiwa yang menewaskan tujuh orang itu tidak meluas.
”Saya harapkan jangan ada yang terpancing dengan provokasi apapun. Tolong ini dipahami betul oleh segenap warga masyarakat khususnya yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah,” katanya.
Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Iskandar Hasan juga mengakui ada indikasi kelalaian dari dua anggota Polsek Biau yang bertugas terkait meninggalnya seorang tahanan di polsek itu. Saat ini, empat orang petugas kepolisian, yakni Kasat Lantas AKP Jefri Pantow yang menangani kasus itu,Kapolsek Biau Iptu Zakir Butudoka, Brigadir Amirulloh dan Brigadir James Jhon Pantaw berstatus terperiksa.
”Sementara ini terperiksa. Terperiksa ini bisa berubah menjadi tersangka. Kalau ada kelalaian tadi, dia bisa jadi tersangka,” ujarnya. Keempatnya kemarin sudah dibawa ke Polda Sulawesi Tengah untuk diproses apakah dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas ada kaitannya dengan penyiksaan yang menyebabkan kematian tahanan bernama Kasmir Timumun di Polsek Biau .
Jika terbukti ada kelalaian, kata Iskandar, yang bersangkutan dapat dikenakan pasal 359 KUHP, yakni kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Mengenai penembakan yang diduga dilakukan aparat kepolisian terhadap warga apakah sesuai dengan protap (prosedur tetap), Iskandar mengatakan, penyidik masih mendalaminya.
(Dede Suryana)