Pesta Ganja, Polisi Ringkus Dua Pemuda

Gin Gin Tigin Ginulur, Jurnalis
Kamis 30 September 2010 21:14 WIB
Ilustrasi (Foto: daylife)
Share :

CIMAHI - Dua pemuda diringkus petugas Satuan Narkoba Polres Cimahi, Jawa Barat, saat sedang asyik berpesta ganja di kawasan wisata Situ Ciburuy, Desa Ciburuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
 
Kedua pemuda tersebut adalah Budi Setiawan alias Karyo bin Ade Koswara (23), dan Ceceng Akhirudin alias Guru bin Asep Mansyur (25). Dari tangan para tersangka petugas menyita empat paket ganja seberat lima gram.
 
Kepala Satuan Narkoba Polres Cimahi AKP I Nyoman Yudhana mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan warga sekitar yang resah lantaran kawasan wisata Situ Ciburuy sering dijadikan ajang pesta narkoba oleh sekelompok pemuda.
 
"Setelah mendapat laporan dari warga, anggota kami langsung melakukan penyelidikan. Lalu untuk memastikan perbuatan kedua tersangka, anggota kami menyamar sebagai pembeli, dan benar saja, keduanya kedapatan mengedarkan dan memakai narkotika jenis ganja," kata Nyoman kepada wartawan, Kamis (30/9/2010).
 
Tersangka Budi mengaku baru dua bulan menjual barang haram tersebut.
 
Sebelumnya, dia mengaku hanya sebatas pemakai selama dua tahun. Namun setelah mendapatkan untung yang cukup lumayan, dia jadi ketagihan.
 
"Saya dapat ganjanya dari PD. Ganja itu didapat memang untuk diperjualbelikan. Sedangkan saya ditangkap saat sedang bersama-sama Ceceng menghisap ganja di Situ Ciburuy. Tapi sekarang saya menyesal," tutur dia.
 
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1), subsider Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

(Lamtiur Kristin Natalia Malau)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya