JAKARTA - Baridin dan Ata Sabiq, mertua dan adik ipar gembong teroris Noordin M Top hari ini akan menghadapi sidang dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Iya benar, hari ini terdakwa teroris (Baridin dan Ata) menghadapi vonis majelis hakim. Agendanya pukul 10.00 WIB,” kata Kajari Jaksel M Yusuf saat dihubungi, Selasa (26/10/2010).
Pantauan okezone, hingga pukul 10.38 WIB kedua terdakwa sudah terlihat berada di ruangan tahanan untuk menunggu sidangnya dimulai.
Sebelumnya, Baridin dan Ata dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan di antaranya sengaja menyembunyikan tersangka terorisme dan tidak menyesali perbuatanya.
Baridin didakwa melanggar Pasal 13 huruf b atau a UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teroris.
(Lusi Catur Mahgriefie)