JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menambah masa kurungan terpidana suap pimpinan KPK Anggodo Widjojo menjadi lima tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 5 bulan," kata juru bicara PT DKI, Achmad Sobari, di kantornya, Jalan Cempaka Putih Raya, Jakarta Pusat, Jumat (19/11/2010).
Hakim Pengadilan Tinggi juga menolak banding atas jaksa penuntut umum yang menilai Anggodo telah menghalang-halangi proses penyidikan.
"Menyatakan terdakwa Anggodo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan dalam dakwaan kedua," tambahnya.
Sebelumnya, KPK mengajukan banding atas vonis empat tahun Anggodo Widjojo. Banding oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. KPK mengajukan banding tersebut dengan dasar keberatan atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, menganulir pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang tindak pidana merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi.
Penilaian KPK, Anggodo berupaya menghalang-halangi penyidikan melalui jalan meminta perlindungan bagi Anggoro kepada Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) dan Mabes Polri.
Sebelumnya, adik buronan Anggoro Widjojo ini divonis empat tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Anggodo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan permufakatan jahat untuk memberikan sesuatu.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai dalam putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa 30 Agustus lalu.
(Kemas Irawan Nurrachman)