STOCKHOLM - Pendiri Wikileaks Julian Assange mengajukan banding terhadap putusan pengadilan Swedia yang mengajukan perintah penahanan atas dirinya, sekaligus mempertanyakan tuduhan pemerkosaan yang dialamatkan kepadanya.
"Saya telah mengajukan permohonan banding," demikian ditegaskan pengacara Assange yang berasal Swedia Bjoern Hurtig seperti dilansir AFP, Sabtu (20/11/2010).
Pengadilan daerah Stockholm pada Kamis mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Assange atas tuduhan pemerkosaan, kekerasan seksual, dan pemaksaan kehendak di Swedia pada Agustus.
Surat perintah pengadilan tersebut sekaligus memberi kuasa kepada jaksa Ny Marianne, yang telah menyiapkan hukuman bagi Assange, untuk melakukan penangkapan internasional terhadap pria Australia berusia 39 tahun ini, yang diyakini tengah berada di Inggris.
Kepolisian Swedia diharapkan dapat memulai proses pengejaran sejak Jumat sore. Marianne menyebutkan pada Kamis bahwa penangkapan Assange adalah satu-satunya cara agar dirinya bisa mendapat penjelasan langsung dari tersangka. Assange sendiri dikabarkan telah melakukan bantahan.
(M Budi Santosa)