Ari Muladi Menolak Diperiksa KPK Hari Ini

Doly Ramadhon & Susi Fatimah, Jurnalis
Kamis 02 Desember 2010 13:52 WIB
Ari Muladi usai diperiksa KPK beberapa waktu silam (Foto: Heru H/okezone)
Share :

JAKARTA - Ari Muladi sedianya hari ini diperiksa sebagai tersangka atas sangkaan menghalangi penyidikan dan pemufakatan jahat untuk menyuap pimpinan KPK. Namun Ari menolak.

Menurut kuasa hukum Ari, Sugeng Teguh Santosa, kliennya merasa keberatan dengan rencana KPK memeriksanya terkait Pasal 15 dan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Hari ini Ari Muladi keberatan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam dua pasal itu,” kata Sugeng kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (2/12/2010).

Bahkan Sugeng mempertanyakan kepada penyidik KPK perihal Pasal 21 yang disangkakan kepada kliennya. Pasalnya, Anggodo Widjojo saja yang telah divonis terkait kasus serupa tidak terbukti melanggar Pasal 21.

“Saya ke sini mewakili Ari Muladi, menanyakan perihal Pasal 21 yang disangkakan kepada Ari. Divonis Anggodo kan tidak bersalah melanggar Pasal 21, kemudian Ari masih jadi tersangka di Mabes. Tidak bisa dua-duaan seperti itu,” ujar Sugeng.

Sugeng pun mempertanyakan alasan apa KPK menggunakan pasal tersebut terhadap Ari.

“Pertama, dia kan dikenakan pasal bersama-sama dengan Anggodo dalam panggilan ini. Padahal, dalam perkara Anggodo Pasal 21 dibebaskan di tingkat Pengadilan Tinggi, itu secara prosesnya. Kedua, untuk pasal pemufakatan jahat, menyuap pimpinan KPK atau pun orang KPK,” tuturnya.

Masih menurut Sugeng, di awal penetapan status tersangka terhadap Ari pada Juli lalu hanya dikenakan Pasal 21 namun kini juga dikenakan Pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 juga.

Sugeng menambahkan, Ari itu statusnya tersangka perkara penggelapan dan penipuan di Mabes Polri dan dia sudah menjalani tahanan selama 59 hari. Perbuatan yang mau diperiksa terkait pemufakatan jahat menyuap, di mana ini terkait aliran dana.

Kemudian, aliran dana ini telah diklarifikasi oleh penyidik Polri bahwa Ari Muladi itu yang menggelapkan dan dia sudah menjalani proses tersebut.

“Kalau diperiksa tentang hal yang sama, kemudian dimana hak asasi Ari Muladi? Ini lah prinsip nebis in idem (perkara yang sama tidak bisa diputus dua kali), ada prinsip-prinsip hukum yang menurut kami dilanggar atau tidak ditaati oleh KPK,” paparnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, Ari Muladi hari ini tidak menghadiri pemeriksaan. Pihak Ari meminta nanti kepada KPK untuk menunda pemeriksaan sampai perkara atas nama Anggodo Widjojo itu mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau sampai juga proses yang disidik Mabes Polri itu ada proses pemeriksaan dan telah berkekuatan tetap pula. “Itu dua hal yang mau kami sampaikan,” tegasnya.

Selain itu, Sugeng juga meminta klarifikasi oleh penyidik sesuai dengan KUHAP bahwa seorang tersangka berhak mendapatkan penjelasan tentang apa yang disangkakan pada dirinya. “Karena kami tahu bahwa kasus ini Ari Muladi-lah yang membongkar adanya kriminalisasi terhadap Bibit dan Chandra. KPK bisa menjadi normal seperti ini juga karena ada peran Ari Muladi,” Sugeng menjelaskan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ari Muladi sebagai tersangka dengan menjerat Pasal 21 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Lusi Catur Mahgriefie)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya