JAKARTA - Ari Muladi datang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/12/2010). Ari diperiksa sebagai tersangka dalam kasus percobaan suap terhadap pimpinan KPK.
Ari datang sekira pukul 10.20 WIB didampingi kuasa hukumnya Sugeng Teguh Santoso. Ari datang dengan mengenakan masker penutup mulut. Tanpa sepatah kata pun keluar dari mulut Ari.
Kendati demikian, Sugeng berjanji akan memberi keterangan setelah pemeriksaan kliennya. ''Ari Muladi datang atas panggilan KPK sebagai tersangka,'' demikian isi SMS tersebut.
Sebelumnya, Ari Muladi beberapa kali menolak diperiksa penyidik KPK. Melalui Sugeng, Ari meminta pemeriksaan ditunda hingga kasus Anggodo Widjojo memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Ari disangka bersama-sama Anggodo merintangi penyidikan KPK dan mencoba menyuap pemimpin KPK agar lembaga antikorupsi ini tak melanjutkan penyidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang menjerat Anggoro Widjojo, kakak kandung Anggodo.
Anggodo telah divonis empat tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Pada putusan banding, hukuman Anggodo ditambah satu tahun menjadi lima tahun penjara. Anggodo dinilai terbukti melakukan percobaan suap. Namun, tuduhan menghalangi penyidikan tak terbukti di persidangan.
(Dede Suryana)