JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan kasasi atas putusan banding terdakwa Anggodo Widjojo. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya memutus Anggodo lima tahun penjara atas pidana percobaan penyuapan.
“Kita kasasi atas vonis banding Anggodo. Alasannya berkaitan dengan pasal 21,“
kata Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/12/2010).
Sebelumnya penuntut umum KPK mendakwa Anggodo dengan dua pasal yakni percobaan suap dan upaya menghalangi penyelidikan dan penyidikan atas perkara kakaknya Anggoro Widjojo yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Dari perbuatannya kita melihat ada unsur pasal itu,“ tegas Ferry.
Di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Anggodo divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara. Dia terbukti melakukan percobaan suap kepada pimpinan KPK terkait penanganan perkara Anggoro yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan.
(Ferdinan)