SURABAYA - Enam lembaga penyiaran di Jawa Timur terkena saksi dari KPID Jawa Timur. Sanksi ini berupa surat peringatan yang dikirim kepada lima stasiun televisi dan satu radio yang dinilai melakukan pelanggaran terhadap pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3 dan SPS).
Keenam lembaga penyiaran itu adalah TV9, BCTV, SBOTV, Hardrock FM, M&HTV dan AREKTV.
Ketua Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jatim, Maulana Arief, saat dikonfirmasi mengatakan pelanggaran yang dilakukan terhadap enam lembaga penyiaran ini bervariatif. Namun yang paling parah pelanggarannya adalah SBOTV dan Hardrock FM Surabaya. Karena dua lembaga penyiaran menyiarkan program "telepon gila (tengil)" yang dinilai melanggar norma kesusilaan.
"Dua lembaga ini berjaringan yang merelay program siaran "telpon gila" (tengil). Dalam siarannya mereka mengerjai penelpon (korban) tentang pernikahan tidak sah tanpa adanya persetujuan kalau teleponnya disiarkan langsung. Ini yang kemudian membuat warga resah dan melaporkan ke kita," kata Maulana, Kamis (16/12/2010).
Dua lembaga penyiaran yakni SBOTV dan Hardrock FM Surabaya dinilai melanggar pasal 36 ayat 1 dan 3 tentang persetujuan dan penjelasan dalam berpartisipasi dalam program siaran. Di samping itu dua lembaga penyiaran ini juga dinilai melanggar pasal 9 ayat 1 dan 2 tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan.
Sementara Operation Manager Hardrock FM Surabaya, Dito Crisdianto saat dikonfirmasi membenarkan tentang surat peringatan yang diberikan dari KPID Jatim itu. Dito menganggap sanksi ini biasa-biasa saja. "Biasa saja. Kita anggap ini sebagai upaya evaluasi ke kita untuk lebih baik lagi," katanya.
Dito juga menambahkan bahwa pihaknya juga sudah meminta maaf kepada publik atas program siarannya yang dinilai melanggar. Di samping itu juga acara "telpon gila" (tengil) juga sudah ditiadakan.
"Kita sebelum ke KPID sudah melakukan permintaan maaf kepada publik. Dan program siar tengil juga sudah kita tiadakan," katanya.
Sementara empat lembaga penyiaran lainnya yang diberi sangsi seperti TV9 melakukan pelanggaran dengan menayangkan adegan balita berumur 2 tahun sedang merokok dan ditunjukkan secara detail pada sebuah berita.
TV9 dinilai melanggar Pasal 13 ayat 1 dan pasa 30 huruf. BCTV melakukan pelanggaran dengan menampilkan adegan penggunaan narkoba secara detail pada film yang diputar. Ini dinilai melanggar pasal 30 huruf D tentang pelanggaran pembatasan nafza dan alkohol.
Begitu juga M&HTV pada acara "AKSEN" yang menayangkan adegan tarian sensual pada suatu diskotik dengan busana yang sangat minim pada pukul 12.00–12.30 WIB, yang memungkinkan ditonton anak–anak saat pulang sekolah. MHTV dinilai KPID Jatim melanggar pasal 9 dan 17 huruf C.
AREK TV dinilai melakukan pelanggaran pada tayangan NYUS MALAM yang menayangkan adegan perjudian yang diperlihatkan secara detail pada berita penangkapan perjudian di Lamongan Jawa Timur. AREK TV dinilai melanggar pasal 29 huruf a dam 30 huruf c tentang pelarangan terhadap rekonstruksi kejahatan.
Mantan wartawan BBC ini menambahkan, surat peringatan tersebut adalah salah satu bagian dari sanksi yang dijatuhkan KPID Jatim atas tayangan yang melanggar.
"Surat peringatan ini adalah sanksi administratif agar lembaga penyiaran yang bersangkutan memperbaiki siaran dan tidak melanggar P3&SPS." katanya.
Kata Mualana, sebelum diberikan surat peringatan KPID telah memanggil enam lembaga penyiaran itu untuk melakukan klarifikasi dengan menyerahkan copy rekaman siaran.
"Apabila kemudian hari masih saja melanggar, maka lembaga penyiaran yang bersangkutan akan dipanggil, diklarifikasi dan diberi peringatan di saat yang bersamaan," katanya.
(TB Ardi Januar)