Kejagung Periksa 4 Saksi Korupsi Rp13 M di Kemendag

Siti Ruqoyah, Jurnalis
Kamis 23 Desember 2010 14:26 WIB
Ilustrasi (dok. okezone)
Share :

JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi perkara pidana korupsi pengelolaan biaya perjalanan dinas keluar negeri, pada Badan Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan tahun anggaran 2007-2009.  
“Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yakni Mary Harjati (Penanggung Jawab Kegiatan pada Badan Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag), Inayat Iman (mantan Kepala Biro Umum Kemendag), Karyanto Suprih (mantan Kepala Biro Umum Kemendag) dan Syahriar Donggala (Bendahara Pengeluaran pada Badan Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag),” ujar Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir, kepada wartawan, Kamis (23/12/2010).
 
Saat diperiksa, tambah Babul, keempatnya menerangkan mengenai adanya perjalanan dinas keluar negeri pada Badan Pengembangan Ekspor Nasional Kementrian Perdagangan RI.
 
Babul juga menjelaskan kerugian negara akibat selisih perjalanan dinas mencapai Rp13 miliar dalam rentang waktu 2007-2009.
 
“Dengan rincian Rp7 miliar dihabiskan Ita Magasari Dachlan, Watono, dan Maman Suarman. Sementara sisanya dikorup oleh Yaya Supriyadi,” tuturnya.
 
Lebih lanjut Babul menerangkan, keempatnya disangka melanggar surat Menkeu No S-344/PK.03/1992 pada 3 April 2009 tentang penyesuaian satuan biaya uang harian perjalanan dinas luar negeri.

(Lusi Catur Mahgriefie)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya