Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Alquran, Fahd A Rafiq Kembali Dibui

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 28 April 2017 |15:49 WIB
Jadi Tersangka Kasus Korupsi Alquran, Fahd A Rafiq Kembali Dibui
Fad a Rafiq saat keluar dari KPK (foto: Arie/Okezone)
A
A
A

 

JAKARTA - Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fadh El Fouz alias Fahd A Rafiq, langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dua proyek pada Kementeriaan Agama (Kemenag).

Fahd keluar dari Gedung KPK sekira 15.00 WIB, langsung mengenakan rompi orange tahanan. Namun dia enggan banyak komentar terkait dengan penahanannya tersebut. Sejumlah petugas keamanan KPK pun langsung membawa Fahd ke mobil tahanan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, terhadap tersangka Fahd El Fouz, pihaknya melakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari kedepan," kata Febri dikantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/4/2017).

Sementara itu, sejumlah massa pendukung Fahd dari AMPG sempat membuat kericuhan dipelataran Gedung KPK sesaat Fahd dibawa kedalam mobil tahanan. Mereka sempat mencegah mobil tahanan KPK yang membawa Fahd ke rutan Guntur.

Alhasil, pihak keamanan KPK serta polisi berusaha mengeluarkan massa tersebut dari pelataran gedung KPK. Namun, ketegangan kembali terjadi antara sejumlah massa aksi dengan pihak keamanan sebelum pada akhirnya mereka keluar dari pelataran‎ gedung KPK.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement