Sekadar informasi, Fahd sempat mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, atas kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) yang kemudian bebas pada awal September 2014.
Namun, dia kembali berurusan dengan kasus korupsi. Kali ini, Fahd diduga melakukan korupsi di dua proyek di Kemenag yakni, proyek pengadaan Alquran dan proyek pengadaan alat laboratorium Madrasah Tsanawiyah tahun anggaran 2011 - 2012.
Fahd diduga menerima uang hingga Rp3,4 miliar dari total keseluruhan dua proyek tersebut sebesar Rp14,8 miliar. Fahd sendiri merupakan tersangka ketiga dalam kasus korupsi ini setelah mantan anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Jabar dan putranya, Dendy Prasetya dijebloskan ke penjara terlebih dahulu.
Atas perbuatannya, FEF disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 Ayat (2) Jo Ayat (1) huruf b dan lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP.
(Awaludin)