Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Alquran, Fahd A Rafiq Kembali Dibui

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 28 April 2017 |15:49 WIB
Jadi Tersangka Kasus Korupsi Alquran, Fahd A Rafiq Kembali Dibui
Fad a Rafiq saat keluar dari KPK (foto: Arie/Okezone)
A
A
A

 

JAKARTA - Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fadh El Fouz alias Fahd A Rafiq, langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dua proyek pada Kementeriaan Agama (Kemenag).

Fahd keluar dari Gedung KPK sekira 15.00 WIB, langsung mengenakan rompi orange tahanan. Namun dia enggan banyak komentar terkait dengan penahanannya tersebut. Sejumlah petugas keamanan KPK pun langsung membawa Fahd ke mobil tahanan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, terhadap tersangka Fahd El Fouz, pihaknya melakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari kedepan," kata Febri dikantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/4/2017).

Sementara itu, sejumlah massa pendukung Fahd dari AMPG sempat membuat kericuhan dipelataran Gedung KPK sesaat Fahd dibawa kedalam mobil tahanan. Mereka sempat mencegah mobil tahanan KPK yang membawa Fahd ke rutan Guntur.

Alhasil, pihak keamanan KPK serta polisi berusaha mengeluarkan massa tersebut dari pelataran gedung KPK. Namun, ketegangan kembali terjadi antara sejumlah massa aksi dengan pihak keamanan sebelum pada akhirnya mereka keluar dari pelataran‎ gedung KPK.

Sekadar informasi, Fahd sempat mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, atas kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) yang kemudian bebas pada awal September 2014.

Namun, dia kembali berurusan dengan kasus korupsi. Kali ini, Fahd diduga melakukan korupsi di dua proyek di Kemenag yakni, proyek pengadaan Alquran dan proyek pengadaan alat laboratorium Madrasah Tsanawiyah tahun anggaran 2011 - 2012.

Fahd diduga menerima uang hingga Rp3,4 miliar dari total keseluruhan dua pro‎yek tersebut sebesar Rp14,8 miliar. Fahd sendiri merupakan tersangka ketiga dalam kasus korupsi ini setelah mantan anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Jabar dan putranya, Dendy Prasetya dijebloskan ke penjara terlebih dahulu.

Atas perbuatannya, FEF disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 Ayat (2) Jo Ayat (1) huruf b dan lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP.‎

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement