Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
Korupsi Kemendag

Kembalikan Uang, 7 Tersangka Korupsi Tak Ditahan

M Purwadi , Jurnalis-Kamis, 17 Maret 2011 |04:36 WIB
Kembalikan Uang, 7 Tersangka Korupsi Tak Ditahan
ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan tujuh tersangka dugaan korupsi pada pengelolaan biaya perjalanan dinas ke luar negeri di Kementerian Perdagangan untuk tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009, tidak ditahan. Alasannya, ketujuh tersangka telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp6,5 miliar dari angka keseluruhan Rp7 miliar.

Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Jasman M Pandjaitan yang didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad, di Kejagung, Jakarta, Rabu (16/3/2011).
Menurut Jasman, ketujuh tersangka  itu memiliki itikad baik mengembalikan uang hasil dugaan korupsi. "Tersangka beritikad baik untuk mengembalikan kerugian negara, meski tidak akan menghapus tindak pidananya," kata Jasman.

Ketujuh tersangka itu adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Sekretariat Jenderal KPI, Ita Megasari Dachlan, Bendahara Kasubag Tata Usaha (TU) Direktorat Perundingan Jasa pada Direktorat Jenderal (Ditjen) KPI, Watono, dan PPK Mantan Kabag Ditjen KPI Maman Suarman AR. Chrisnawan Triwahyuardinto (Pejabat Pembuat Komitmen pada Sesditjen Kerjasama Perdagangan Internasional Kemdag RI) dan Diding Sudirman (Bendahara Pengeluaran Sesditjen Kerja Sama Perdagangan Kemdag RI).

Jasman mengatakan, pengembalian uang ini merupakan deposit karena belum ada putusan hakim mengenai besaran keuangan negara yang harus dikembalikan oleh terdakwa. Dia juga mengungkapkan, pada Selasa (15/3/2011), semula mereka sudah datang untuk mengembalikan uang sebesar Rp3 miliar, tapi ditolak karena kerugian negara Rp7 miliar.

Menurut dia, modus korupsi biaya perjalanan itu dengan menggelembungkan harga tiket ke luar negeri, seperti seharusnya harga tiket USD1000, namun dinaikkan menjadi antara USD3 ribu sampai USD4 ribu. Dugaan korupsi itu terjadi di Direktorat Kerja Sama Perdagangan Internasional (KPI) Kementerian Perdagangan.

Penetapan tersangka itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dari lingkungan Ditjen KPI dan dokumen Surat Pengelolaan Perjalanan Dinas (SPPD) dan diperoleh fakta hukum telah terjadi pengeluaran uang untuk kegiatan perjalanan dinas keluar negeri pada Ditjen KPI untuk tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009.

Para tersangka itu telah melakukan tindakan persetujuan bayar yang bertentangan dengan Surat Menteri Keuangan RI No.S-344/PK.03/1992 tanggal 3 April 1992 tentang penyesuaian satuan biaya uang harian perjalanan dinas keluar negeri. Hal ini berarti terjadi penggelembungan uang perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan harga riil uang perjalanan tersebut.

(Stefanus Yugo Hindarto)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement