Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
Korupsi Kemendag

Pengacara Siap Beberkan Selisih Uang

Siti Ruqoyah , Jurnalis-Kamis, 23 Desember 2010 |14:53 WIB
Pengacara Siap Beberkan Selisih Uang
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA- Mantan Jamintel Kejaksaan Agung Syamsu Djalal yang juga kuasa hukum empat tersangka dugaan penggelembungan dana perjalanan dinas luar negeri, Kementrian Perdagangan (Kemendag) kecewa terhadap Kejaksaan Agung.  
Ini dikarenakan kliennya dianggap menyalahi kewenangan, sementara menurutnya, mereka sudah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang diberikan.
 
“Ini sistematik, kalau mau diusut ya usut saja semuanya. Setiap tahun ada rata-rata 362 perjalanan dinas. Kalau selama tahun 2007-2009 jumlah perjalanan dinas kan banyak, kalau dijumlahkan pasti ribuan yang kena,” katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (23/12/2010).
 
Sementara itu, menurut Syamsu, pejabat di Kemendag selalu membuat anggaran perjalanan dinas sesuai dengan aturan, tetapi faktanya tidak terlebih ada yang membeli tiket promo di mana uang selisih tersebut digunakan untuk uang jaminan selama di tempat dinas.
 
“Lagipula tidak ada ketentuan pengembalian biaya selisih. Ini hanya untuk mensiasati buat tips misalnya bayar taksi, bahkan untuk oleh-oleh. Dengan demikian, misalnya dikasih uang untuk biaya beli tiket Cathay Pasific, belinya Ettihad atau Air Asia, kalau mereka minta uang selisih dikembalikan pasti mau, karena memang tidak ada mark up di sini,” tukasnya.
 
Syamsu yang juga pernah mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK ini menilai, dana lump sum itu sesuai dengan standar biaya umum Sekretariat Negara.
 
“Uangnya langsung diserahkan kepada pegawai yang mau dinas, tidak boleh dikelola bendahara atau semacamnya,” tuturnya.
 
Seperti diketahui, empat tersangka tersebut adalah mantan direktorat kerjasama perdagangan internasional. Tiga pertama adalah mantan PPK Sesditjen KPI, Ita Megasari Dachlan; mantan Bendahara Kasubag TU Direktorat Perundingan Jasa Ditjen KPI, Watono; dan mantan Kabag Ditjen KPI, Maman Suarman; serta mantan PPK Sesditjen Badan Pengembangan Ekspor Nasional, Yaya Supriyadi.
 
Sebelumnya juga, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Babul Khoir menjelaskan bahwa kerugian negara akibat selisih perjalanan dinas mencapai Rp13 miliar dalam rentang waktu 2007-2009.
 
Selisih tersebut dengan rincian Rp7 miliar dihabiskan Ita Magasari Dachlan, Watono dan Maman Suarman. Sementara sisanya dikorup Yaya Supriyadi.
 
Keempatnya disangka melanggar surat Menkeu No S-344/PK.03/1992 pada 3 April 2009 tentang penyesuaian satuan biaya uang harian perjalanan dinas luar negeri.

(Lusi Catur Mahgriefie)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement