JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar pengurus Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) segera memenuhi panggilan pemeriksaan untuk mengklarifikasi terkait pemberian tiket gratis pertandingan sepak bola AFF Suzuki Cup 2010 beberapa waktu lalu.
"Dari surat yang kami kirimkan ke Sekjen PSSI, intinya kami harapkan kedatangannya dalam memberikan informasi," kata Wakil Ketua KPK M.Jasin di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (6/1/2011).
Klarifikasi yang diinginkan KPK, mengenai kepada siapa tiket tersebut disumbangkan, dan beberapa hal lainnya. Poin terpenting yang akan diselidiki KPK adalah mengarah kepada kajian pengeluaran dana dari pusat, dan berkaitan dengan pembinaan olahraga.
"Konsen kami itu kan puluhan miliar, bahkan ratusan miliar," kata Jasin.
Sebelumnya diketahui, sejumlah Pejabat Negara disinyalir menerima tiket gratis dari panitia AFF. Hal tersebut, menurut Jasin bisa menjerat pejabat dengan pasal gratifikasi. Pasalnya setiap gratifikasi harus dilaporkan pegawai negeri/penyelenggara negara kepada KPK, sesuai dengan perintah pasal 12 C ayat (2), UU N0 20/2001. 
Sekadar informasi, tiket final AFF untuk kategori VVIP mencapai kisaran Rp1 juta. Kategori VIP Barat Rp500 ribu, VIP Timur Rp350 ribu, kategori 1 Rp200 ribu, kategori 2 Rp150 ribu, dan kategori 3 Rp50 ribu.
(Lusi Catur Mahgriefie)