JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menindaklanjuti dugaan gratifikasi penerimaan tiket Pertandingan final AFF yang diserahkan PSSI ke sejumlah instansi pemerintah.
Wakil Pimpinan KPK bidang Pencegahan M Jasin menegaskan penelusuran tersebut merupakan transparasi dan mendorong ketaatan penyelenggara negara untuk melaporkan penerimaan negara yang bukan gaji.
"Ini merupakan untuk transparasi dan mendorong ketaatan dari penyelenggara negara, di dalam melaporkan penerimaan yang bukan bersumber dari gaji," katanya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Jumat (31/12/2010).
Jasin menambahkan jika tiket tersebut termasuk kategori entertaiment mengenai gratifikasi sperti tertuang dalam pasal 12b UU no 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi bahwa tiket, diskon, dan akomidasi termasuk fasilitas seharusnya dilaporkan ke KPK. Hal itu sesuai dengan undang-undang, secara perorangan harus melaporkan.
"Apabila bentuknya entertaiment itu masuk dalam penjelasan pasal 12 b mengenai gratifikasi, bahwa tiket, diskon dan rapat termasuk akodomasi termasuk fasilitas lain hendaknya yang diterima oleh penyelenggara negara itu segera dilaporkan ke KPK, itu adalah perintah UU," tegasnya.
(Hariyanto Kurniawan)