JAKARTA - Pelaku pembunuhan atas nama Muryani (53), yang memutilasi suaminya, Karyadi menjadi 14 potong didakwa hukuman mati oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Terdakwa diduga melakukan pembunuhan dengan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Primuka di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/2/2011).
Pertimbangan jaksa menjerat terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana karena melihat tidak ada reaksi spontan dari pelaku terhadap korbannya saat melakukan aksinya. “Ada jeda waktu antara aksi pemukulan dan aksi memotong leher korbannya,” ungkapnya.
Pertimbangan lain, terdakwa menunggu momentum yang tepat untuk mengeksekusi korban yang merupakan suaminya sendiri.
Muryani menanggapi dakwaan ini, Muryani menyatakan dapat memahami apa yang didakwakan terhadap dirinya dan memutuskan tidak akan melakukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 16 Februari mendatang dengan agenda pemeriksaan para saksi atau sudah masuk ke inti materi persidangan.
Muryani diketahui sebagai pelaku mutilasi terhadap Karyadi pada 12 Oktober 2010 silam. Saat itu, Karyadi yang sedang terlelap tidur di rumahnya di Jalan Anggrek, Ciracas, Jakarta Timur, dibunuh dengan cara dihantam tabung elpiji tiga kilogram hingga pingsan.
Karyadi selanjutnya diseret ke kamar mandi dan di ruangan 2 x 3 meter ini dia dimutilasi menjadi 14 potong. Diduga, Muryani yang tercatat sebagai istri kedua Karyadi cemburu kepada Karyadi karena menikah kembali secara diam-diam.
(Muhammad Saifullah )