JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum KPK mengancam terdakwa Ary Muladi dengan hukuman pidana penjara 20 tahun. Ary Muladi bersama terpidana Anggodo Widjojo didakwa dalam percobaan menyuap dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.
"Perbuatan terdakwa diancam hukuman seperti dalam Pasal 15, Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP," ujar JPU KPK, Suwarji saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/2/2011).
Ary Muladi, kata Suarji, telah bermufakat dengan Anggodo Widjojo mencoba memberikan Rp5,1 miliar kepada penyidik dan dua pimpinan KPK untuk mempengarui KPK supaya tidak melanjutkan proses hukum yang melibatkan kakak Anggodo Widjojo, Anggoro Widjojo dalam kasus dugaan suap pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.
"Maksud perbuatan terdakwa Ary Muladi adalah bertentangan dengan tugas dan kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi," katanya.
Ary telah membuat kronologis pengurusan kasus untuk dijadikan bahan keterangan dalam BAP di Bareskrim Mabes Polri yang seakan-akan ada pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dan mengupayakan agar terdakwa Anggoro Widjojo, Putranefo Alexander Prayugo Aryono, dan Joni Aliando tidak diperiksa KPK.
Setelah mendengar dakwaan tersebut, Ary Muladi bersama kuasa hukumnya Sugeng Teguh Santosa akan mengajukan tanggapan atas dakwaan jaksa tersebut pada pekan depan. "Ya saya akan ajukan eksepsi," kata Ary.
(Muhammad Saifullah )