TANGERANG - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Tangerang Selatan dinilai tidak bekerja optimal dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilukada Tangsel. Pasalnya, dari 35 pelanggaran yang dilaporkan ke Panwascam dan Panwaslu, hanya satu yang ditindak lanjuti hingga ke persidangan, yaitu pembagian sembako (mie instan).
"Ada kesan, Panwaslu sembunyikan 35 pelanggaran-pelanggaran tersebut " Kata Fery Renaldy, salah satu Tim Advokasi pasangan calon Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie di Tangerang, Banten, Rabu (16/3/2011)
.
Padahal, semua laporan yang telah di sampaikan ke Panwascam dan Panwaslu sudah lengkap. Namun hingga kini belum diketahui sampai dimana proses penyelidikan yang dilakukan oleh Panwaslu.
"Selama ini kami bekerja sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Tapi kenapa berbagai pelanggaran yang ditemui di lapangan dan dilaporkan ke Panwaslu tidak di tindak lanjuti," papar Fery Renaldy.
Menanggapi hal itu, Ketua Panwaslu Kota Tangsel, Sarono Budihardjo mengklaim, selama persiapan PSU Pemilukada Tangsel (Januari-Februari), pihaknya sudah mendapat laporan dari kubu pasangan calon nomor urut 4 dan 3 sebanyak 31 kasus. Sembilan diantaranya sudah ditindak lanjuti ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), yaitu pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 4.
"Yang kami terima (Panwas Kota Tangsel) di luar dari laporan Panwascam ada 31 laporan. Namun, hanya 9 yang setelah dikaji bisa dilanjutkan ke Gakumdu," kata Sarono Budiharjo
Dia pun menampik adanya pernyataan bahwa Panwaslu sengaja menggelontorkan laporan itu ke Gakumdu dengan maksud, bisa menandingi fakta persidangan terkait relawan pasangan calon Arsid-Andre Taulany yang diputus bersalah karena melanggar UU No. 32 tahun 2004 tentang Pilkada, dengan cara membagikan mie instan.
"Silakan saja saya dianggap membela nomor 3. Tetapi dasarnya apa," cetus Sarono.
(Stefanus Yugo Hindarto)