TANGERANG - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, Patrialis Akbar akan segera membeberkan identitas 316 warga negara Indonesia yang akan dibebaskan dari hukuman di Arab Saudi.
"Dalam waktu tiga hari kami rapat untuk mencari nama-nama yang dibebaskan. Sekarang sudah ada nama-namanya. Tapi masih dalam bahasa Arab," ujar Patrialis di ruang VIP Terminal I, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (18/4/2011).
Ke-316 warga negara Indonesia yang akan dibebaskan itu, tambah Patrialis, adalah mereka yang proses hukumnya sudah diputus dan sedang diproses. Mereka dibebaskan setelah menjalani sidang khusus pemaafan, sesuai dengan hukum Islam di negara itu.
"99 persen WNI itu Tenaga Kerja Indonesia. Satu persennya, mereka yang sudah menetap dan tinggal di sana," terangnya.
Sebelum dibebaskan, ke-316 WNI harus mengikuti proses sidang khusus untuk pernyataan pemaafan. Teknisnya bukan hanya dibebaskan, tapi tiket dan biaya kepulangan mereka ke Indonesia juga akan ditangung.
"Tim akan turun, dipimpin Komjen Zakaria. Penegasan bahwa mereka memberikan kebebasan itu sudah tertulis," jelasnya.
(Muhammad Saifullah )