JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Siti Hardiyanti Rukmana dalam persoalan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonsia (CTPI) dinilai penuh dengan kejanggalan menyusul kabar yang menyebutkan adanya orang ketiga dalam kemenangan itu.
Pengamat hukum Budidarmono mengatakan keberadaan mafia hukum sampai saat ini memang sulit dibuktikan jika hanya berdasarkan pada rumor atau prasangka. Namun hal itu bisa diungkap jika putusan itu ditelaah atau dipelajari kembali.
"Mafia hukum itu bisa terungkap jika tertangkap tangan atau pihak yang terlibat melakukan pengakuan atau dipelajari kembali putusannya," ujarnya saat dihubungi okezone, Rabu (20/4/2011).
Untuk membongkar kasus itu masyarakat atau publik juga bisa dilibatkan, akan tetapi menurutnya selama ini publik terganjal akan masalah akses. "Mahkamah Konstitusi (MK) sejauh ini sudah mulai membuka akses kepada masyarakat dimana putusan bisa langsung diakses lewat internet. Dan diharapkan MA juga melakukannya sehingga masyarakat bisa memberi masukan dan menilai putusan atau hakimnya,"ucapnya.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa kemenangan Mbak Tutut atas gugatan perdata TPI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena diduga ada campur tangan dari seseorang bernama Robert Bono. Dia sebelumnya juga diduga berperan dalam kasus pemailitan TPI yang dijatuhkan pengadilan yang sama.
Mbak Tutut melalui kuasa hukumnya, Harry Pontoh, menampik terdapat orang yang bernama Robert Bono memengaruhi kemenangan melalui Ketua PN Jakpus. Hingga kini belum diperoleh konfirmasi dari Robert Bono maupun PN Jakarta Pusat terkait santernya rumor itu di berbagai media massa.
Menyangkut dugaan adanya mafia hukum yang bermain, Komisi Yudisial menyatakan akan melakukaan telaah atas putusan PN Jakpus tersebut. Bahkan, untuk membongkar kebenaran rumor itu, Satgas Antimafia Hukum pun diminta turun tangan.
Sementara itu soal apakah Mbak Tutut bisa melakukan eksekusi saat proses banding dari PT Berkah tengah dilakukan, Budidarmono mengatakan sebaiknya hal itu menunggu hingga putusan terakhir.
(Carolina Christina)