JAKARTA- Hari ini penyidik Bareskrim Polri memeriksa Muhammad Adi Ramananda alias Nanda, anak dari Melinda Dee dan suami Melinda, Adus Ali terkait tindak pidana pencucian uang yang dilakukan ibundanya.
Keduanya lebih memilih tak berkomentar usai diperiksa sekira 8 jam sejak pagi tadi. Mereka memilih irit ngomong terkait materi pemeriksaan terhadap dirinya hari ini.
"Belum, belum, belum sampai situ (pidana) baru dikonfirmasi saja," ujar Nanda yang mengenakan kemeja putih di gedung Bareskrim, Jalan Trunojoyo, Jaksel, Rabu (11/5/2011) malam.
Nanda dan Adus Ali diperiksa di Bareskrim sejak pukul 10.00-19.00 WIB. Keduanya datang didampingi pengacaranya.
Inong Melinda Dee dijerat Pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No 7 Tahun 1992, sebagaimana diubah UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 6 UU No 15 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Stefanus Yugo Hindarto)