DENPASAR – Bareskrim Polri melimpahkan berkas mantan Kepala Cabang Bank Mega Cabang Gatot Subroto Denpasar, Bali, MRPP (36), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. MRPP dilimpahkan bersama dua anak buahnya, PEP (34) dan IGSPP (33).
(Baca juga: Kewalahan Hadapi Lonjakan Pemudik, Polisi Tutup Total Jalan di Bekasi)
Dalam pelimpahan itu terungkap peran tiga tersangka dalam membobol dana nasabahnya senilai Rp62 miliar.
"Jadi MRPP bekerjasama dengan PEP sebagai staf bagian deposito," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar Kadek Hari Supriyadi, Jumat (7/5/2021).
(Baca juga: Miliaran Uang 6 Nasabah di Malang Mendadak Raib)
Dia mengungkapkan, MRPP dan PEP bekerjasama memalsukan data otentik nasabah berupa nomor handphone ke dalam sistem data base Bank Mega. Aksi itu dibantu IGSPP.
Selanjutnya kata dia, terjadi pemindahbukuan dana deposito nasabah ke rekening yang telah disiapkan tersangka. Saat customer service melakukan konfirmasi, nomor handphone yang dihubungi adalah nomor yang telah diganti tersangka.
Dengan modus itu, ketiga tersangka berhasil membobol dana deposito dengan nilai yang fantastis, Rp62 miliar. Sedikitnya ada 14 nasabah yang menjadi korban.
Saat ini ketiga tersangka mendekam di Rutan Polresta Denpasar sambil menunggu sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. Mereka disangka melakukan tidak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik.
Dan atau dokumen eletronik dengan tujuan agar eletronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Dan atau tindak pidana perbankan. Dan atau tindak pidana transfer dana. Dan atau tindak pidana pemalsuan, dan tindak pidana pencucian uang.
Follow Berita Okezone di Google News