Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bos Cantik Bank Swasta Ini Bobol Deposito Nasabahnya Rp62 Miliar, Begini Modusnya

Mohamad Chusna , Jurnalis-Sabtu, 08 Mei 2021 |06:42 WIB
Bos Cantik Bank Swasta Ini Bobol Deposito Nasabahnya Rp62 Miliar, Begini Modusnya
foto: ist
A
A
A

Ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis. Yaitu Pasal 51 jo Pasal 35 UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan atau Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU No.10 tahun 1998, dan atau Pasal 81, Pasal 83 dan Pasal 85 UU No.3 tahun 2011 tentang transfer dana.

"Juga pasal 263 KUHP, dan atau Pasal 266 KUHP, dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutup Hari.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement