JAKARTA - Penasehat hukum terdakwa kasus bentrokan Ahmadiyah di Cikeusik yang tergabung dalam Tim Pengacara Muslim (TPM) menilai Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut bersikap aneh.
Pasalnya semua eksepsi yang dibacakan terdakwa hari ini ditolak oleh majelis hakim dan JPU.
"Banyak kejanggalan memang, misalnya saja untuk Yusuf Abidin, nyata-nyata dakwaannya ada dua tapi baru didapatkan pada hari H sidang dakwaan. Harusnya kan H-7. Begitu juga bunyi dakwaan yang diubah yang berakibat benar-benar mengubah makna. Hal tersebut sudah kami kemukakan saat eksepsi (Nota Keberatan) karena melanggar Hukum Acara Pidana," terang anggota TPM Sulistyowati, Kamis (19/5/2011).
Hari ini sidang Kasus bentrokan Ahmadiyah di Cikeusik kembali digelar dengan agenda Putusan Sela di Pengadilan Negeri Serang, Banten. Para terdakwa yang hadir antara lain Adam Damini, Yusuf Abidin, Yusri bin Bisri, Rohidin bin Eman, Saad bin Badarudin.
Hal tersebut diperkuat oleh pertanyaan penasehat hukum seputar dakwaan yang ditujukan kepada jaksa, yang justru dijawab oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Surya Cipta, Pinta Tarigan dan Mariamalam Paringin itu.
"Contohnya dakwaan diberi tanggal tahun 2010, padahal di bulan April 2010 tidak ada peristiwa Cikeusik, karena kejadian itu terjadi tanggal 6 Februari 2011. Artinya, jika Majelis Hakim sudah berpihak lalu dimana harapan akan kebenaran dan keadilan disandarkan? Oleh karena itu, atas putusan sela tersebut Penasehat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir," paparnya.
Lebih lanjut Sulis menambahkan, "pemaksaan kehendak" oleh jaksa sangat kental nuansanya terhadap dua saksi yang dihadirkan yakni KH Muhammad bin Syarif dan KH Munir dengan memaksakan kehendaknya untuk mendapat jawaban dari para saksi, padahal saksi sudah menjawab sesuai yang diketahuinya.
Uniknya, KH. Muhammad sendiri justru tidak kenal dengan terdakwa, dia hanya mengetahui nama namun tidak pernah berkomunikasi secara langsung. "Berkali-kali penasehat hukum menginterupsi karena jaksa terlalu memaksa. Tentu saja keterangan saksi terbatas karena 2 saksi yang hadir tidak berhubungan langsung dengan terdakwa," pungkasnya.
(Dede Suryana)