Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menag: Serangan ke Jemaah Ahmadiyah Pelanggaran Hukum, Tindak Pidana!

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 22 Mei 2018 |13:40 WIB
Menag: Serangan ke Jemaah Ahmadiyah Pelanggaran Hukum, Tindak Pidana!
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menilai, penyerangan terhadap jemaah Ahmadiyah di Dusun Grepek Tanak Eat, Desa Greneng, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai pelanggaran hukum.

"Itu kan pelanggaran hukum, tindak pidana!," tegasnya saat dimintai komentar di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2018).

Karena itu, ia menyerahkan sepenuhnya urusan tersebut kepada aparat penegak hukum. Sebaliknya, Lukman belum ingin banyak berkomentar mengenai hal itu. "Sehingga itu menjadi domain aparat penegak hukum," imbuh Lukman.

Meski demikian, Lukman mengklaim Kementerian Agama sudah melakukan pemantauan terhadap keberadaan jemaah Ahmadiyah tersebut. "Dari sisi Kemenag, tentu memonitor," jelasnya.

Ahmadiyah. Foto: Okezone

Sebelumnya diberitakan, warga Ahmadiyah di Lombok Timur diserang oleh sekelompok orang. Akibat insiden itu, beberapa rumah hancur hingga jamaah Ahmadiyah harus dievakuasi.

(Baca juga: Komnas HAM Kutuk Penyerangan terhadap Jamaah Ahmadiyah)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement