Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menag: Serangan ke Jemaah Ahmadiyah Pelanggaran Hukum, Tindak Pidana!

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 22 Mei 2018 |13:40 WIB
Menag: Serangan ke Jemaah Ahmadiyah Pelanggaran Hukum, Tindak Pidana!
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. (Foto: Antara)
A
A
A

Kejadian penyerangan dan pengrusakan itu terjadi tiga kali sejak Sabtu hingga Minggu 20 Mei 2018. Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Komnas HAM mengutuk keras peristiwa penyerangan oleh warga terhadap permukiman kelompok Ahmadiyah. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, penyerangan terhadap jemaah Ahmadiyah sudah mulai dari tahun 2006 lalu. Di mana, hingga sekarang belum terdapat solusi guna mencegah serangan-serangan intoleran tersebut.

Oleh karenanya, ia juga meminta pihak aparat kepolisian agar tak memilih jalan rekonsiliasi. Hingga polisi seharusnya menindak tegas pelaku perusakan yang sudah masuk ke ranah tindak pidana tersebut.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement