BANDUNG - Didampingi sejumlah aparat polisi dan TNI, puluhan orang yang mengaku gabungan dari 27 ormas di Bandung, antara lain ormas Front Pembela Islam dan Jawara Sunda membubarkan sebuah acara Jamaah Ahmadiyah.
Orang-orang yang menyebut diri Paguyuban Pengawal NKRI, itu menolak peluncuran buku berjudul Haqiqatul Wahy, Sabtu (5/1/2019) yang sedianya digelar di Masjid Mubarak, di Bandung Timur.
(Baca Juga: Ini Permintaan Jamaah Ahmadiyah kepada Pemerintah)
Ketua Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Bandung Tengah, Mansyur Ahmad, mengaku pasrah saat sekelompok orang membubarkan acara pelucuran buku tersebut.
"Kita mengalah demi kedamaian. Ahmadiyah tidak memusuhi siapapun, seperti motto kita mengasihi semua dan tidak membenci siapapun," kata Mansyur, seperti dilaporkan wartawan BBC Indonesia, Bandung, Julia Alazka.
Sekelompok pengunjuk rasa datang dengan membawa 'mobil komando' dilengkapi dengan bendera-bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid warna putih, yang di Indonesia banyak diidentikkan dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang dilarang tahun lalu.
"Kami melakukan aksi ini dalam rangka mengawal Pergub Jabar 12 tahun 2011 dan SKB 3 menteri Nomor 3 tahun 2008, itu sudah jelas pelarangan aktivitas Jemaah Ahmadiyah di wilayah Indonesia yang dikeluarkan di Jawa Barat," kata Muhammad Ro'in, salah satu pengunjuk rasa, yang dengan lancar mengutip dua ketetapan terkait Ahmadiyah.
Para Peserta Peluncuran Buku Haqiqatul Wahy Keluar Lokasi Acara dengan Pengawalan Polisi (foto: Julia Alazka untuk BBC News Indonesia)
Muhammad Ro'in adalah Ketua Harian Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, satu dari 27 ormas yang menggalang aksi ini. Ro'in menilai, peluncuran buku tersebut adalah bagian dari aktivitas penyebaran paham Ahmadiyah.
"Buku ini kitab suci mereka yang kedua setelah Tadzkiroh. Buku Haqiqatul Wahy ini merupakan tafsiran dari Tadzkiroh yang menyatakan Mirza Ghulam Ahmad mendapat wahyu melalui mimpi," kata Ro'in sambil berkilah bahwa aksi mereka sekadar menegakkan aturan, dan bukan melanggar HAM para anggota jamaah Ahmadiyah.