JAKARTA- Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) tak gentar menghadapi ancaman Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang akan mempolisikan anggotanya yang membongkar separator di kawasan Semanggi, Jakarta Pusat.
Kepala Bantuan Hukum Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Komisaris Besar Polisi (Purnawirawan) IP Silalahi menjelaskan bahwa proses hukum terhadap anggota lembaga khusus ini harus melalui izin Presiden karena lembaga ini dibuat berdasarkan Keppres.
"Kami ini diangkat oleh Presiden melalui Keputusan Presiden," katanya kepada wartawan, Selasa, (31/5/2011).
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa LVRI ini adalah lembaga khusus dan dibentuk berdasarkan UU dengan anggaran dasar serta pengangkatan anggotanya juga langsung berdasarkan keputusan presiden.
"Ini lembaga khusus yang dibentuk oleh undang-undang, anggaran dasar dan pengangkatan anggota juga berdasarkan Keppres," ujar Silalahi.
Sementara itu, Kepala Humas Legiun Vetran Republik Indoneisa (LVRI), HA Aziz M, mengatakan para veteran dirugikan akibat kebijakan penutupan akses jalan ke Plaza Semanggi itu. "Alasan mereka terjadi kemacetan apakah benar? Nyatanya dengan ditutup ternyata kemacetan tidak lebih baik. Justru malah merugikan kami," ungkap Aziz.
Azis mengatakan bahwa anggota veteran selama ini kesulitan jika harus masuk ke Markas Besar LVRI. "Soal untung atau rugi pengunjung Plaza Semanggi itu bukan urusan kami. Tapi yang lebih kami khawatirkan adalah sulitnya para veteran ini menjangkau Markas Besar LVRI, tempat kami berkantor," tandasnya.
(Stefanus Yugo Hindarto)